PAMEKASAN, Sinkronesia.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menindak tegas tempat hiburan malam, khususnya usaha karaoke yang terbukti tidak memenuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Desakan itu disampaikan PC PMII dalam audiensi dengan Satpol PP Pamekasan pada Senin (3/8/2026). Pertemuan tersebut membahas pengawasan dan penertiban operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Pamekasan.
Dalam audiensi itu, PC PMII menyampaikan tiga tuntutan kepada Satpol PP. Salah satunya meminta pemerintah daerah memastikan seluruh aktivitas hiburan malam berjalan sesuai regulasi.
PC PMII juga meminta Satpol PP menutup tempat hiburan malam atau karaoke yang terbukti melanggar Perda maupun Perbup. Penutupan tersebut diminta dilakukan dengan batas waktu maksimal 3 x 24 jam.
Selain itu, tempat usaha yang telah ditutup diminta tidak langsung kembali beroperasi. Pembukaan kembali harus dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Ketua PC PMII Pamekasan, Fahril Anwar, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha. Menurutnya, setiap pelaku usaha tetap harus menjalankan aktivitas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami datang bukan untuk menghambat pelaku usaha, tetapi memastikan Perda dan Perbup benar-benar ditegakkan. Jika ditemukan tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan, maka Satpol PP harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” kata Fahril Anwar.
Fahril menilai keberadaan tempat hiburan malam harus tetap berada dalam koridor hukum. Karena itu, ia meminta pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah diikuti dengan tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Ia juga memastikan PC PMII akan mengawal hasil audiensi tersebut. Menurutnya, komitmen yang disampaikan Satpol PP perlu dibuktikan melalui langkah konkret di lapangan.
“Kami akan terus mengawal hasil audiensi ini. Komitmen yang disampaikan Satpol PP harus dibuktikan melalui langkah konkret di lapangan,” ujarnya.
Fahril mengatakan pihaknya akan kembali menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang berlaku apabila tidak ada tindak lanjut terhadap tempat usaha yang dinilai melanggar aturan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno, S.Sos., M.M. menyatakan siap mengawal operasional tempat hiburan malam agar berjalan sesuai regulasi.
Satpol PP juga menyatakan akan melakukan penindakan terhadap usaha karaoke yang tidak memenuhi ketentuan Perda maupun Perbup. Tempat usaha yang masih memiliki kewajiban untuk dipenuhi akan diberikan tenggat waktu 3 x 24 jam.
Sementara tempat usaha yang telah ditutup dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan dan melalui proses evaluasi dari pihak terkait.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya PC PMII Pamekasan mendorong penegakan Perda dan Perbup, khususnya dalam pengawasan serta penertiban tempat hiburan malam di Kabupaten Pamekasan.(vk)