PAMEKASAN, Sinkronesia.com – Ketua PC PMII Pamekasan, Fahril Anwar, mendorong pemerintah mengkaji kebijakan cukai yang lebih proporsional bagi industri hasil tembakau lokal, khususnya pabrikan Golongan III. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga keberlangsungan industri dan petani tembakau di Madura.
Fahril menilai persoalan rokok ilegal tidak cukup diselesaikan melalui operasi penindakan. Pemerintah, kata dia, juga perlu melihat kondisi industri kecil dan menengah yang berada dalam rantai produksi tembakau.
Ia mengatakan, kebijakan yang membuka ruang bagi industri lokal untuk masuk ke jalur legal perlu dipertimbangkan. Dengan begitu, pelaku usaha tetap dapat menjalankan produksi secara resmi, membayar cukai, menyerap tenaga kerja, sekaligus membeli tembakau dari petani.
“Kalau negara hanya hadir dengan operasi penindakan, sementara akar persoalannya tidak disentuh, maka persoalan rokok ilegal akan terus berulang,” kata Fahril Anwar.
Menurut Fahril, pemerintah perlu mencari titik temu antara kepentingan penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan kondisi ekonomi masyarakat yang bergantung pada tembakau.
“Kita perlu membuka jalan agar industri lokal bisa legal, membayar cukai, menyerap tenaga kerja, dan tetap memberikan pasar bagi tembakau petani,” lanjutnya.
Ia menilai tarif cukai untuk pabrikan Golongan III perlu dikaji dengan mempertimbangkan karakteristik industri rokok di Madura. Sebab, sebagian pelaku usaha di daerah tersebut berada pada skala kecil dan menengah dengan kemampuan produksi yang berbeda dengan industri berskala besar.
Wacana mengenai kebijakan afirmatif untuk pabrikan Golongan III sebelumnya juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah. Ia menilai karakter industri rokok di Madura membutuhkan pendekatan kebijakan yang sesuai agar beban cukai tidak justru membuat pelaku usaha keluar dari sistem legal.
Fahril menegaskan, dorongan terhadap kebijakan tersebut bukan berarti PMII membenarkan produksi maupun peredaran rokok tanpa cukai. Penindakan terhadap pelanggaran tetap diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, menurut dia, pemberantasan rokok ilegal juga perlu dibarengi dengan upaya memahami alasan mengapa pasar tersebut masih bertahan.
“PMII tidak membenarkan pelanggaran hukum. Tetapi kita juga harus berani bertanya, mengapa pasar rokok ilegal tetap hidup?” ujarnya.
Ia melihat keberadaan petani, tenaga kerja, pelaku usaha, hingga konsumen menjadi bagian dari persoalan yang tidak bisa dipisahkan. Karena itu, penyelesaian masalah rokok ilegal dinilai perlu menyentuh sisi ekonomi selain aspek penegakan hukum.
“Kalau permintaannya ada, industrinya ada, tenaga kerjanya ada, dan tembakaunya ada, berarti ada persoalan struktural yang harus diselesaikan,” sambung Fahril.
Di sisi lain, ia mengingatkan dampak kebijakan industri hasil tembakau terhadap petani. Menurutnya, industri rokok menjadi salah satu mata rantai yang berhubungan langsung dengan penyerapan hasil tembakau dari petani Madura.
Jika industri lokal mengalami kesulitan berkembang, kondisi tersebut dikhawatirkan ikut memengaruhi pasar tembakau. Karena itu, Fahril meminta kebijakan cukai tidak hanya dilihat dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dampaknya terhadap petani, buruh, pelaku usaha, dan perekonomian daerah.
“Petani menanam karena ada pasar. Kalau pasar tembakau menyempit, petani yang pertama merasakan dampaknya,” tuturnya.
Fahril juga menyoroti keberadaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang memiliki sejumlah peruntukan, termasuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Menurutnya, berbagai instrumen tersebut dapat diarahkan untuk membangun ekosistem industri hasil tembakau yang lebih tertata di daerah penghasil tembakau.
“Artinya, negara sebenarnya memiliki instrumen. Tinggal bagaimana kebijakan tersebut benar-benar diarahkan untuk menciptakan ekosistem industri yang sehat dan adil bagi daerah penghasil tembakau,” katanya.
Fahril berpandangan, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal seharusnya tidak hanya dilihat dari jumlah barang ilegal yang berhasil disita. Pemerintah juga perlu melihat apakah ada pelaku usaha yang kemudian terdorong masuk ke dalam sistem produksi yang legal.
Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai kebijakan berbasis insentif. Menurutnya, jalur legal harus menjadi pilihan yang masuk akal bagi industri kecil tanpa menghilangkan kewajiban terhadap negara.
“Jangan sampai ukuran keberhasilan hanya berapa juta batang disita. Ukuran keberhasilannya harus berapa banyak industri yang berhasil kita dorong menjadi legal, berapa banyak tenaga kerja yang terlindungi, berapa banyak tembakau petani yang terserap, dan berapa besar penerimaan negara yang bertambah,” ujar Fahril.
Ia juga meminta pemerintah memastikan Madura tidak hanya berperan sebagai daerah penghasil bahan baku. Menurutnya, masyarakat daerah penghasil tembakau perlu memperoleh ruang untuk mengembangkan industri pengolahan sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas.
“Jangan sampai Madura hanya menjadi tempat orang menanam tembakau, kemudian bahan bakunya dibawa ke tempat lain untuk diolah, sementara masyarakat Madura hanya mendapatkan bagian paling kecil dari rantai ekonominya,” ucapnya.
Untuk itu, Fahril mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bea Cukai, DPR, dan pelaku industri duduk bersama membahas kondisi industri hasil tembakau di Madura. Pembahasan tersebut, kata dia, perlu melihat struktur biaya produksi, tarif cukai, kondisi pasar, hingga keberlangsungan petani dan tenaga kerja.
“Kalau memang ada masalah dengan industri rokok lokal, jangan hanya diselesaikan dengan operasi. Duduk bersama, hitung struktur biaya produksinya, hitung tarif cukainya, lihat daya beli pasarnya, lihat nasib petani dan buruhnya,” kata Fahril.
PC PMII Pamekasan, lanjut Fahril, siap mengawal pembahasan mengenai kebijakan cukai hasil tembakau agar kepentingan ekonomi masyarakat Madura tetap menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah.
Ia menegaskan, dorongan tersebut bukan untuk membiarkan peredaran rokok ilegal, melainkan mencari kebijakan yang dapat mendorong pelaku usaha berpindah ke jalur resmi.
“Yang kita dorong bukan rokok ilegal. Yang kita dorong adalah jalan keluar dari rokok ilegal. Salah satu jalannya adalah kebijakan cukai yang lebih proporsional bagi industri lokal, khususnya Golongan III,” pungkasnya.