PAMEKASAN – Seorang siswi SMA di Kabupaten Pamekasan diduga menjadi korban tindak asusila saat menumpangi bus mini menuju sekolah, Senin (20/7/2026). Berkat keberaniannya merekam situasi yang dialami dan mengirimkan video tersebut kepada keluarganya, korban akhirnya berhasil diselamatkan. Dilansir dari Tribun Madura, rekaman itu menjadi dasar laporan keluarga kepada kepolisian hingga terduga pelaku berhasil diamankan.
Korban diketahui berinisial SRM, siswi salah satu SMA Negeri di Kabupaten Pamekasan. Sementara terduga pelaku berinisial R (44), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, yang sehari-hari mengemudikan bus mini yang biasa digunakan korban untuk berangkat ke sekolah.
Dilansir dari Tribun Madura, peristiwa itu bermula ketika korban berangkat ke sekolah menggunakan bus mini langganannya pada Senin pagi. Di tengah perjalanan, korban menyadari dirinya terlambat mengikuti kegiatan belajar mengajar sehingga meminta sopir menghentikan kendaraan agar dapat turun.
Namun, permintaan tersebut diduga tidak direspons. Bus tetap melanjutkan perjalanan ke arah Surabaya hingga memasuki wilayah Kabupaten Sampang.
Dalam perjalanan itu, korban mengaku mengalami dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh sopir bus. Korban sempat berusaha meminta pertolongan dan beberapa kali meminta agar diturunkan dari kendaraan, tetapi keinginannya tidak dipenuhi.
Merasa berada dalam situasi yang tidak aman, korban kemudian merekam kondisi yang dialaminya menggunakan telepon genggam secara diam-diam. Rekaman tersebut langsung dikirim kepada bibinya sebagai bentuk permintaan bantuan.
Mendapatkan video tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian. Informasi yang diterima polisi kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pencarian terhadap bus yang ditumpangi korban.
Tidak lama berselang, personel Satlantas Polres Sampang berhasil menghentikan bus mini tersebut saat melintas di wilayah Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Korban kemudian dievakuasi, sementara sopir bus langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut. Ia mengatakan terduga pelaku langsung diamankan pada hari yang sama setelah laporan diterima.
“Di hari yang sama terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan,” ujar Nur Fajri Alim, Selasa (21/7/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti.
Atas dugaan perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) subsider Pasal 415 huruf b KUHP.
“Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini,” tegas Nur Fajri Alim.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena keberanian korban merekam situasi yang dialaminya dinilai menjadi langkah penting dalam membantu proses penyelidikan. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada keluarga maupun pihak berwenang apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secepat mungkin. (vick)