BALI – Suasana duka menyelimuti prosesi pemakaman IKD, pria yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban aksi main hakim sendiri di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (24/7/2026). Momen mengharukan terjadi ketika putri bungsu korban menangis sambil memanggil ayahnya di tengah prosesi penghormatan terakhir.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu tampak berdiri di tengah kerumunan warga saat jenazah sang ayah dibawa menuju rumah duka di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Tangisnya pecah ketika menyaksikan peti jenazah yang akan dimakamkan.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik dan memunculkan simpati dari berbagai kalangan. Banyak warganet mengaku tersentuh melihat kesedihan anak korban yang harus kehilangan ayahnya dalam peristiwa tersebut.
Sebelumnya, IKD diduga melakukan pencurian ayam aduan di wilayah Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Dugaan tersebut kemudian memicu aksi main hakim sendiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam insiden itu, sepeda motor milik korban juga dilaporkan dibakar oleh massa.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian dari Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya. Ia mengajak masyarakat agar setiap dugaan tindak pidana diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Sebagai Bupati Tabanan, sekaligus sebagai bagian dari masyarakat Tabanan, saya turut prihatin dan berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas musibah ini,” ujarnya.
Senada dengan itu, Koordinator Kementerian Hak Asasi Manusia Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, mengecam tindakan main hakim sendiri yang berujung pada meninggalnya korban. Menurutnya, peristiwa tersebut juga meninggalkan dampak psikologis bagi keluarga, terutama anak korban.
“Kami berharap agar anak dan keluarga korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang layak, baik dari aspek psikologis maupun pemenuhan hak-haknya, sehingga mereka mendapatkan perhatian dan perlindungan secara optimal dari negara,” tuturnya.
Ia mengatakan, Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali akan melakukan pemantauan lapangan serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai prinsip hak asasi manusia.
“Segala tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan penanganan setiap perkara harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.