Pamekasan – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan kembali menyoroti persoalan dugaan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pamekasan.
Ketua PC PMII Pamekasan, Fahril Anwar, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan audiensi dengan kepolisian. Namun, hingga kini pihaknya menilai belum mendapat informasi yang cukup mengenai tindak lanjut dari audiensi tersebut.
“Kami sudah menyampaikan persoalan ini melalui audiensi. Karena itu, kami berharap ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian,” kata Fahril (01/10/2026)
Menurut Fahril, persoalan dugaan tambang ilegal perlu ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta prosesnya dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan,” ujarnya.
Fahril turut menyinggung sejumlah dugaan yang berkembang di masyarakat terkait aktivitas tambang tersebut, termasuk isu adanya pihak yang memberikan perlindungan atau pengamanan.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dari pihak berwenang.
“Kalau memang ada dugaan seperti itu, silakan diperiksa dan dibuktikan. Kami tidak ingin menuduh pihak tertentu tanpa dasar,” jelasnya.
PC PMII Pamekasan juga meminta Polres Pamekasan menyampaikan perkembangan penanganan persoalan tersebut kepada masyarakat.
Fahril mengatakan keterbukaan informasi penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami hanya meminta kejelasan prosesnya. Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana persoalan ini ditangani,” katanya.
PC PMII Pamekasan menyatakan akan tetap mengikuti perkembangan persoalan tersebut. Mereka berharap penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan tetap mengawal persoalan ini. Harapannya, semua berjalan sesuai aturan dan ada kepastian dari pihak yang berwenang,” pungkas Fahril. (vik/pin)