Pamekasan – Fenomena pemberitaan kasus kekerasan seksual di media sosial saat ini sangat memprihatinkan. Hampir di setiap platform seperti TikTok, Instagram, dan X, kasus serupa terus bermunculan. Meskipun tujuan awalnya adalah untuk memberikan informasi dan mendorong penegakan hukum terhadap pelaku, cara penyajiannya telah melampaui batas etika, sehingga anak di bawah umur yang turut mengaksesnya justru menjadi korban baru.
Fenomena tersebut bukan sekadar persoalan yang terjadi di daerah lain. Di Madura, misalnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak juga beberapa kali menjadi perhatian publik. Di Sampang, polisi pada Juli 2026 mengidentifikasi 27 orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Saat itu, 12 orang telah ditangkap dan 15 lainnya masih diburu. Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian luas dari berbagai media.
Di Sumenep, situasinya juga menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual terhadap anak bukan kasus yang berdiri sendiri. RRI pada Mei 2026 melaporkan bahwa berdasarkan hasil audiensi dengan pihak kepolisian pada April 2026, jumlah kasus kekerasan seksual yang dilaporkan di Sumenep telah mencapai sekitar 70 kasus sejak 2022 hingga 2026. Pihak pemerhati perempuan dan anak menilai peningkatan laporan tersebut tidak hanya menunjukkan adanya kasus, tetapi juga dapat mencerminkan meningkatnya keberanian masyarakat untuk melapor.
Anak di bawah umur pada dasarnya belum memiliki kematangan untuk memahami konteks tersebut. Namun, mereka setiap hari dihadapkan pada judul berita yang sensasional, video kronologi yang rinci, hingga foto korban yang tidak disamarkan. Dampaknya, anak dapat mengalami kecemasan berlebih. Mereka mulai memandang lingkungan seperti sekolah sebagai tempat yang tidak aman dan orang dewasa sebagai ancaman. Jika terus dibiarkan, kondisi ini dapat menimbulkan rasa takut, gangguan tidur, dan kecemasan sosial.
Kekhawatiran terhadap paparan konten digital pada anak bukan tanpa dasar. Kajian UNICEF tentang kebiasaan daring anak di Indonesia menemukan bahwa 42 persen anak merasa tidak nyaman atau takut akibat pengalaman mereka di internet, sementara 50,3 persen anak pernah melihat gambar seksual di media sosial. UNICEF juga mencatat bahwa hanya 37,5 persen anak yang telah menerima informasi mengenai cara menjaga keamanan saat menggunakan internet.
Data tersebut memang tidak secara khusus mengukur dampak pemberitaan kasus kekerasan seksual terhadap kecemasan anak. Namun, angka tersebut menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia sudah berhadapan dengan berbagai pengalaman daring yang dapat membuat mereka merasa tidak nyaman atau takut. Karena itu, paparan terhadap konten kekerasan seksual yang disajikan secara berulang dan tanpa memperhatikan usia layak menjadi perhatian bersama.
Lebih parah lagi, karena intensitas pemberitaan yang terlalu sering, anak dapat mengalami desensitisasi dan menganggap kekerasan seksual sebagai hal yang biasa. Berita tersebut ditonton sambil melakukan aktivitas lain, layaknya menonton drama. Akibatnya, rasa empati terhadap penderitaan korban menjadi berkurang. Bahaya lainnya, anak belajar mengenai seksualitas bukan dari pendidikan yang benar, melainkan dari kronologi kekerasan. Ditambah lagi, kolom komentar yang berisi ujaran tidak pantas dan kecenderungan menyalahkan korban turut dikonsumsi oleh anak tanpa filter.
Persoalan paparan konten seksual di media sosial juga terlihat dalam data nasional. Kementerian Komunikasi dan Digital pada Mei 2026 menyebutkan bahwa 50,3 persen anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Data tersebut dikutip dari kajian UNICEF mengenai pengetahuan dan kebiasaan daring anak di Indonesia.
Dengan kondisi tersebut, pemberitaan mengenai kasus di daerah seperti Sampang dan Sumenep perlu dilakukan secara bertanggung jawab. Anak tidak hanya berpotensi melihat berita utama, tetapi juga dapat menemukan potongan video, foto, komentar, hingga unggahan ulang yang konteksnya sudah berubah. Ketika satu kasus diberitakan berulang kali melalui berbagai akun, batas antara informasi publik dan konsumsi konten menjadi semakin tipis.
Oleh karena itu, yang menjadi permasalahan bukanlah substansi beritanya, melainkan cara penyebarannya yang masif tanpa memperhatikan batasan usia. Akun-akun media sosial berlomba mengejar viralitas, sementara algoritma mendorong konten agar terus ditonton, sehingga anak di bawah umur menjadi pihak yang dirugikan karena dipaksa mengonsumsi konten yang belum sesuai dengan usianya.
Kondisi di Madura menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak memang merupakan persoalan nyata yang perlu diberitakan dan dikawal. Namun, pemberitaan tidak seharusnya mengorbankan privasi dan keamanan psikologis korban maupun anak-anak yang mengonsumsi informasi tersebut. Dalam kasus Sampang, misalnya, Polda Jawa Timur dan Dinas Sosial Jawa Timur memberikan pendampingan psikologis kepada korban karena korban mengalami trauma setelah kejadian.
Pada intinya, penderitaan orang lain seharusnya tidak dijadikan sebagai konten. Apabila tujuan pemberitaan adalah edukasi, maka seharusnya yang disampaikan adalah cara menjaga diri dan prosedur pelaporan ketika mengalami kejadian tersebut, bukan menyebarluaskan detail yang bersifat vulgar.
Pemberitaan tentang kekerasan seksual tetap penting karena dapat membuka mata masyarakat terhadap persoalan yang terjadi di sekitar mereka. Namun, informasi tersebut harus disampaikan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, privasi korban, dan dampak dari penyebaran informasi secara berulang di media sosial. Dengan demikian, media tidak hanya berperan menyampaikan fakta, tetapi juga ikut memastikan bahwa pemberitaan tidak menciptakan korban baru di ruang digital.**
**Penulis : Radiva Putri Bakarsyum (Mahasiswi IAI Al-Khairat Pamekasan, Kader DPD IMABA Al-khairat Pamekasan)
Sumber yang bisa dicantumkan :
- RRI Sumenep — Kasus Kekerasan Seksual Anak Meningkat, Efek Gunung Es Terungkap, 6 Mei 2026. Baca sumber RRI Sumenep
- RRI Sampang — Satu Korban, Polres Sampang Tangkap 12 Pelaku Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, 9 Juli 2026. Baca sumber RRI Sampang
- Pusiknas Bareskrim Polri — Di Balik Kasus Sampang: Korban Terluka, Masa Depan Jadi Taruhan, 21 Juli 2026. Baca sumber Pusiknas Polri
- UNICEF Indonesia — Pengetahuan dan Kebiasaan Daring Anak di Indonesia: Sebuah Kajian Dasar 2023. Baca sumber UNICEF
- Kementerian Komunikasi dan Digital — Setengah Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Media Sosial, 26 Mei 2026. Baca sumber Komdigi
- Polda/Tribratanews Polri — Polda-Dinsos Jawa Timur Beri Pendampingan Psikologis Korban Pemerkosaan di Sampang, 14 Juli 2026. Baca sumber Polri