TABANAN, Sinkronesia.com – Perkembangan baru terungkap dalam kasus meninggalnya seorang pria berinisial IKD yang diduga melakukan pencurian ayam di Kabupaten Tabanan, Bali. Polisi menyebut korban merupakan residivis kasus serupa, sementara lima warga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan anak korban menangis saat mengiringi prosesi pemakaman sang ayah. Video itu memicu beragam respons dari masyarakat di media sosial.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengatakan korban diduga diamankan warga setelah kedapatan membawa dua ekor ayam yang diduga hasil curian. Saat itu, polisi juga menemukan sebilah pisau dan ketapel yang diduga dibawa korban.
Menurutnya, IKD diketahui pernah terlibat kasus serupa pada 2018 dan telah menjalani proses hukum.
“Memang betul yang bersangkutan ini seorang residivis yang telah melakukan tindak pidana serupa dulu di tahun 2018 dan sudah pernah keluar,” ujar AKBP I Putu Bayu Pati.
Informasi yang beredar di media sosial juga menyebut ayam yang diduga dicuri merupakan ayam aduan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Namun, informasi mengenai nilai ayam tersebut masih berupa keterangan yang berkembang di masyarakat dan belum menjadi bagian dari penjelasan resmi kepolisian.
Selain itu, sejumlah unggahan di media sosial mengklaim korban diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa dan rekaman CCTV terkait dugaan pencurian sebelumnya sempat beredar. Hingga kini, informasi tersebut masih menunggu pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap IKD. Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.
Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi menegaskan bahwa apa pun latar belakang dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang, penyelesaiannya harus tetap melalui mekanisme hukum.
“Apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas pihak kepolisian.
Kasus ini memunculkan beragam tanggapan di ruang publik. Sebagian masyarakat menyoroti keresahan warga akibat dugaan pencurian yang disebut telah berulang, sementara sebagian lainnya menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Peristiwa tersebut kembali menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana, termasuk pencurian, harus diproses sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, tindakan main hakim sendiri yang menghilangkan nyawa juga merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi pidana dan tidak dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia.(vick)