PAMEKASAN, Sinkronesia.com – Kasus meninggalnya seorang pria yang diduga melakukan pencurian ayam di Bali setelah menjadi korban aksi main hakim sendiri terus menuai perhatian berbagai pihak. Advokat asal Pamekasan, Mansurrowi, S.H., M.H., menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang melanggar hukum.
Menurut Mansurrowi, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencurian, tetapi juga menyangkut komitmen semua pihak dalam menegakkan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Peristiwa ini bukan hanya soal dugaan pencurian ayam, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen kita sebagai negara hukum. Dalam hukum pidana Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sehingga seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak boleh dihukum oleh masyarakat, melainkan harus diproses melalui mekanisme hukum yang sah,” ujarnya kepada Sinkronesia.com, Senin (28/7/2026).
Advokat kelahiran Pamekasan itu menjelaskan, apabila benar terjadi tindakan pengeroyokan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, maka peristiwa tersebut juga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila benar terjadi aksi pengeroyokan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi tindak pidana yang jauh lebih berat daripada dugaan pencurian yang dituduhkan kepada korban. Hukum tidak pernah memberikan ruang bagi praktik main hakim sendiri (eigenrichting), karena kewenangan menjatuhkan sanksi pidana hanya berada pada negara melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan,” katanya.
Ia menambahkan, negara memiliki kewajiban menindak setiap dugaan tindak pidana, termasuk pencurian. Namun, di sisi lain, negara juga wajib menjamin perlindungan hak hidup setiap warga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Negara memang wajib menindak pelaku pencurian, tetapi negara juga berkewajiban melindungi hak hidup setiap orang sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mengusut perkara ini secara objektif, baik terhadap dugaan pencurian maupun dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tuturnya.
Mansurrowi berharap masyarakat semakin memahami bahwa penyelesaian setiap persoalan pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan yang dilakukan di luar mekanisme hukum justru dapat memunculkan persoalan hukum baru.
“Tidak boleh ada pembenaran terhadap pencurian, namun tidak boleh pula ada pembenaran terhadap penghilangan nyawa di luar proses hukum. Sebab, ketika masyarakat mengambil alih fungsi hukum, yang lahir bukan keadilan, melainkan balas dendam,” pungkasnya.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan anak korban menangis saat mengiringi prosesi pemakaman ayahnya di Kabupaten Buleleng, Bali. Peristiwa itu memicu berbagai respons dari masyarakat serta mendorong sejumlah pihak menyerukan agar proses hukum dikedepankan dalam menangani setiap dugaan tindak pidana.