Opini

Kegagalan Kolektif yang Terungkap: Kasus Pencabulan di Sampang dan Respons Sigap Polisi

Juli 11, 2026

Kasus pencabulan beramai-ramai terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Sampang, Madura, bukan sekadar kejahatan individual. Dari Februari hingga Mei 2026, 27 pria, beberapa masih remaja, secara bergantian mengeksploitasi korban di taman, semak-semak, rumah pelaku, hingga lahan kosong belakang sekolah. Dua belas di antaranya sudah ditangkap Polres Sampang di bawah pimpinan AKBP Hartono, termasuk satu yang dicegat di bus menuju Surabaya. Sisanya masih diburu. Ini bukan kasus terisolasi, melainkan gejala akut dari kegagalan sistemik perlindungan anak di Indonesia.

Apresiasi patut diberikan kepada Polres Sampang. Penangkapan cepat, termasuk pelaku yang hendak kabur, menunjukkan kesigapan yang jarang kita lihat di kasus serupa. Dalam konteks daerah dengan akses informasi terbatas dan tekanan sosial yang kuat, langkah ini menjadi bukti bahwa aparat bisa bekerja efektif ketika prioritas ditempatkan pada korban. Namun, apresiasi ini tidak boleh menutupi fakta yang lebih besar: mengapa kasus seperti ini bisa berulang dan melibatkan begitu banyak pelaku sebelum terungkap?

Data nasional memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, LPSK mencatat 1.776 pemohon perlindungan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan 1.464 di antaranya anak-anak. Simfoni-PPA Kementerian PPPA mencatat ribuan kasus kekerasan seksual terhadap anak, mayoritas terjadi di lingkungan yang seharusnya aman, rumah tangga dan komunitas dekat. Di Sampang, korban dicekoki minuman keras dan dicabuli bergantian oleh kelompok yang saling mengenal. Ini menunjukkan mekanisme group facilitation di mana norma kelompok melegitimasi kekerasan, sementara korban dimanipulasi melalui rayuan awal yang berubah menjadi paksaan.

Akar persoalannya terletak pada budaya patriarki yang masih mengakar kuat di banyak wilayah Indonesia, termasuk Madura. Konsep relasi kuasa yang dijelaskan pakar seperti Raewyn Connell dalam teori maskulinitas hegemonik membantu membaca realitas ini: laki-laki muda dalam kelompok tersebut melihat dominasi seksual sebagai pembuktian status, didukung oleh norma yang memandang perempuan, terutama yang rentan, sebagai objek. Faktor ekonomi dan pendidikan yang rendah memperburuknya; anak-anak di daerah pinggiran sering kekurangan pengawasan dan literasi perlindungan diri. Kasus ini juga mencerminkan child grooming kolektif, di mana pelaku membangun kepercayaan sebelum mengeksploitasi, sebuah pola yang semakin marak di ruang fisik maupun digital.

Dampaknya jauh melampaui korban tunggal. Trauma jangka panjang, PTSD, depresi, stigma sosial, akan menghantui gadis itu seumur hidup. Masyarakat kehilangan kepercayaan pada lingkungan sosialnya sendiri. Di tingkat yang lebih luas, impunitas parsial memperkuat persepsi bahwa kekerasan seksual bisa “dimaafkan” atau disembunyikan demi “kehormatan keluarga”. Padahal, UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 sudah memberikan kerangka yang lebih progresif, termasuk pelindungan korban dan penanganan cepat. Masalahnya ada pada implementasi di lapangan dan budaya penegakan hukum yang masih sering ragu.

Solusi realistis harus menyentuh akar, bukan sekadar razia sporadis. Pertama, Polri perlu melembagakan model respons cepat seperti yang dilakukan Polres Sampang: pelatihan khusus penyidik sensitif korban di tingkat polres, terutama di daerah rawan, dengan integrasi layanan medis dan psikologis sejak hari pertama. Kedua, pemerintah daerah dan Kementerian PPPA harus memperkuat program pendidikan seksualitas dan pencegahan kekerasan berbasis komunitas, melibatkan tokoh agama dan adat Madura yang berpengaruh. Ketiga, penguatan sistem pelaporan anonim dan perlindungan saksi melalui LPSK agar korban tidak takut melapor. Keempat, penegakan hukum yang konsisten tanpa kompromi restorative justice untuk kasus kekerasan berat terhadap anak, sesuai semangat UU TPKS.

Kasus Sampang mengingatkan kita bahwa perlindungan anak bukan tanggung jawab polisi semata, melainkan ujian bagi kohesi sosial kita. Ketika 27 orang bisa bersekongkol melawan satu anak, pertanyaannya bukan hanya siapa pelakunya, tapi mengapa masyarakat kita membiarkan ruang kosong itu terisi oleh kekerasan. Sigapnya polisi adalah langkah awal yang baik; sekarang giliran kita, negara, komunitas, dan individu, memastikan tidak ada korban berikutnya yang harus menunggu berbulan-bulan untuk keadilan.**

*Penulis : Halimatus Sakdiyah (Mahasiswi BKPI IAI Al-Khairat Pamekasan & Ketua Kopri PMII Rayon Uwais Al-Qorny)

Facebook
X
WhatsApp

Berita Terbaru

Opini