Esai, Opini

Hutan Terbakar, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab? Menguji Keberanian Negara Menegakkan Keadilan Lingkungan

Oktober 29, 2026

Penulis : Nama Khalimah Sa’idah

sinkronesia.com – Ada sesuatu yang menyedihkan ketika hutan terbakar di negeri yang dikenal memiliki kekayaan alam melimpah. Pepohonan yang selama bertahun-tahun menjadi tempat hidup berbagai makhluk perlahan kehilangan fungsinya. Asap menyelimuti permukiman, udara menjadi tidak sehat, dan masyarakat harus menanggung dampak dari kerusakan yang tidak selalu mereka sebabkan. Di balik peristiwa itu, ada pertanyaan yang seharusnya tidak berhenti pada penyebab kebakaran: siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana negara hadir untuk menegakkan keadilan?

Hutan bukan sekadar hamparan pepohonan yang dapat dihitung berdasarkan nilai ekonominya. Hutan merupakan penyangga kehidupan, penjaga keseimbangan ekosistem, sumber penghidupan masyarakat, serta bagian penting dari keberlangsungan generasi mendatang. Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya vegetasi dan satwa liar, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang sehat. Oleh sebab itu, kebakaran hutan tidak semestinya dipandang sebagai persoalan musiman yang selesai ketika api berhasil dipadamkan. Ia adalah persoalan ekologis, sosial, ekonomi, dan hukum yang membutuhkan penyelesaian menyeluruh.

Setiap kali kebakaran hutan terjadi, perhatian publik biasanya tertuju pada luas lahan yang terbakar, kepulan asap, dan upaya pemadaman. Semua itu penting, tetapi ada persoalan lain yang tidak boleh luput dari perhatian, yaitu bagaimana kebakaran tersebut bisa terjadi, apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian, dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

Penyebab kebakaran hutan dan lahan dapat beragam. Kondisi cuaca kering dan faktor alam dapat meningkatkan risiko kebakaran, sementara aktivitas manusia, pembukaan lahan dengan api, kelalaian, serta lemahnya pengawasan dapat memperbesar ancaman di wilayah tertentu. Karena itu, setiap kejadian perlu diselidiki berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan atau prasangka.

Namun, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku yang paling mudah ditemukan. Apabila bukti menunjukkan adanya pelanggaran oleh individu atau perusahaan, proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan. Jika ditemukan kelalaian dalam pengawasan atau pelaksanaan kewajiban lingkungan, hal itu juga harus diperiksa sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, masyarakat kecil tidak boleh otomatis dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab hanya karena mereka berada di sekitar lokasi kebakaran.

Di sinilah keadilan lingkungan diuji. Hukum seharusnya tidak ditentukan oleh besar atau kecilnya kekuasaan seseorang, melainkan oleh bukti, tanggung jawab, dan ketentuan yang berlaku. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa memandang status sosial maupun kekuatan ekonominya.

Lalu, Negara memiliki tanggung jawab penting dalam melindungi lingkungan dan menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tanggung jawab tersebut bukan hanya diwujudkan melalui pengerahan petugas pemadam kebakaran ketika bencana terjadi, tetapi juga melalui pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan wilayah yang terdampak.

keberadaan negara perlu dinilai dari tindakan nyata yang dapat dirasakan masyarakat. Apakah pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran berjalan dengan baik? Apakah laporan masyarakat ditindaklanjuti? Apakah dugaan pelanggaran lingkungan diselidiki secara transparan? Apakah warga yang terdampak memperoleh perlindungan dan bantuan yang layak? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena keberhasilan penanganan kebakaran tidak hanya diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari kesanggupan mencegah kejadian serupa.

Indonesia memiliki landasan konstitusional yang menempatkan lingkungan hidup sebagai bagian penting dari kehidupan warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini menegaskan bahwa lingkungan yang sehat bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan bagian dari hak masyarakat.

Dengan demikian, perlindungan hutan tidak seharusnya ditempatkan berlawanan dengan kepentingan pembangunan. Pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan justru berisiko menimbulkan kerugian yang harus dibayar masyarakat dalam jangka panjang. Negara perlu memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam berlangsung dengan memperhatikan hukum, keselamatan warga, dan keberlanjutan ekosistem.

Dengan dampak kebakaran hutan tidak dirasakan secara merata. Masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak dapat menghadapi gangguan aktivitas, penurunan pendapatan, masalah kesehatan akibat asap, serta kesulitan mengakses lingkungan yang aman. Anak-anak, lansia, dan kelompok yang rentan terhadap pencemaran udara dapat membutuhkan perlindungan khusus.

Ironisnya, masyarakat yang paling merasakan dampak belum tentu memiliki kemampuan untuk memengaruhi keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan. Mereka mungkin tidak terlibat dalam pengambilan keputusan, tetapi harus menghadapi akibatnya. Ketimpangan seperti inilah yang membuat kebakaran hutan tidak hanya menjadi masalah lingkungan, melainkan juga persoalan keadilan sosial.

Keadilan lingkungan berarti memastikan bahwa beban kerusakan tidak dibebankan secara tidak proporsional kepada kelompok yang paling rentan. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, akses terhadap mekanisme pengaduan, perlindungan ketika terjadi pencemaran, dan pemulihan yang sesuai dengan kerugian yang mereka alami.

Pada saat yang sama, kebijakan penanganan kebakaran harus memperhatikan keadaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada hutan dan lahan. Pencegahan tidak cukup dilakukan melalui larangan dan hukuman. Pemerintah juga perlu mendorong edukasi, menyediakan alternatif pengelolaan lahan yang aman, serta membantu masyarakat mengembangkan mata pencaharian yang tidak merusak lingkungan. Pendekatan ini bukan berarti membenarkan pelanggaran, melainkan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan bersama upaya pencegahan yang adil.

Salah satu tantangan dalam menangani kebakaran hutan adalah memastikan bahwa hukum tidak berhenti sebagai aturan tertulis. Peraturan yang baik akan kehilangan makna apabila pelaksanaannya tidak konsisten, pengawasan tidak efektif, atau proses penanganan kasus tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Penegakan hukum lingkungan membutuhkan penyelidikan yang profesional, bukti yang kuat, koordinasi antarlembaga, dan keterbukaan informasi yang tetap menghormati proses hukum. Sanksi harus diberikan sesuai dengan pelanggaran yang terbukti. Selain itu, penanganan perkara perlu disertai langkah pemulihan lingkungan apabila diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dan Mengatasi kebakaran hutan tidak dapat hanya mengandalkan respons ketika keadaan darurat telah terjadi. Pencegahan perlu dimulai melalui pemetaan wilayah rawan, pemantauan yang berkelanjutan, sistem peringatan dini, kesiapan petugas, serta kerja sama antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha. Upaya tersebut perlu disesuaikan dengan karakteristik setiap wilayah karena penyebab dan risiko kebakaran tidak selalu sama.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan pemanfaatan lahan mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Pelaku usaha harus menjalankan kewajiban lingkungannya, sedangkan masyarakat perlu mendapat akses terhadap informasi dan pendampingan untuk mencegah kebakaran. Media dan lembaga pendidikan dapat membantu meningkatkan kesadaran publik agar kepedulian terhadap hutan tidak hanya muncul ketika asap mulai mengganggu kehidupan sehari-hari.

Generasi muda pun memiliki ruang untuk berkontribusi. Mereka dapat menyebarkan informasi yang terverifikasi, mengikuti kegiatan pelestarian lingkungan, mengawasi kebijakan publik secara kritis, dan menolak penyebaran tuduhan yang belum terbukti. Kepedulian lingkungan tidak harus dimulai dengan tindakan besar; ia dapat tumbuh dari kebiasaan menghargai alam dan keberanian untuk mempertanyakan kebijakan yang berdampak pada kehidupan bersama.

Namun, partisipasi masyarakat tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mengalihkan tanggung jawabnya. Gerakan warga dan komunitas lingkungan merupakan mitra penting, bukan pengganti kewajiban pemerintah dalam menjalankan fungsi perlindungan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan tidak dapat dijawab hanya dengan menunjuk satu pihak sebelum fakta diperiksa. Jawabannya harus ditemukan melalui penyelidikan yang objektif, penegakan hukum yang adil, dan evaluasi terhadap sistem pencegahan yang telah berjalan. Individu maupun badan usaha yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sesuai hukum. Sementara itu, lembaga negara harus menjalankan kewenangannya secara efektif dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya.

Pada akhirnya, keberanian negara dalam menegakkan keadilan lingkungan tidak diukur dari kerasnya pernyataan ketika bencana terjadi, tetapi dari konsistensi tindakan sebelum, selama, dan sesudah kebakaran. Keberanian itu terlihat ketika pengawasan dilakukan tanpa pandang bulu, proses hukum berjalan berdasarkan bukti, hak masyarakat dilindungi, dan lingkungan yang rusak dipulihkan.

Hutan tidak dapat menyampaikan keluhannya melalui kata-kata. Namun, kerusakannya meninggalkan dampak yang nyata bagi manusia dan kehidupan di sekitarnya. Karena itu, membiarkan kebakaran hutan berlalu tanpa evaluasi berarti membuka ruang bagi masalah yang sama untuk terulang.

Kita tidak seharusnya hanya bertanya berapa luas hutan yang telah terbakar. Kita juga harus bertanya berapa banyak kerugian yang dapat dicegah, sejauh mana hukum benar-benar bekerja, dan apakah masyarakat memperoleh keadilan yang menjadi haknya. Sebab, ketika hutan kehilangan perlindungannya, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan alam, melainkan juga tanggung jawab negara terhadap kehidupan warganya.

Hutan yang terbakar adalah peringatan bahwa keadilan lingkungan tidak cukup dijanjikan. Ia harus dibuktikan melalui tindakan, tanggung jawab, dan keberpihakan pada keberlangsungan hidup bersama.**

**Penulis : Nama Khalimah Sa’idah (Mahasiswi IAI Al-Khairat Pamekasan, Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) – Pengurus LPM Harokah 2026-2027)

Facebook
X
WhatsApp

Berita Terbaru

Opini