Regional

Kepergok Curi Motor, Dua Pria di Bangkalan Ditangkap Warga Usai Kabur

Juli 28, 2026

Foto: Rekaman CCTV memperlihatkan dua pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.

BANGKALAN, Sinkronesia.com – Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial MS dan RS ditangkap warga usai kepergok beraksi di Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Senin (27/7/2026) dini hari. Keduanya sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV. Dalam rekaman yang beredar, sejumlah warga terlihat melakukan pengejaran setelah mendengar teriakan “maling” dari sekitar lokasi kejadian.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, membenarkan peristiwa dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut. Menurutnya, kejadian berlangsung di Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger.

“Pencurian kendaraan bermotor atau sepeda motor dengan TKP Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Bangkalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban memarkir sepeda motor di garasi rumah sebelum beristirahat. Sekitar pukul 01.30 WIB, korban terbangun setelah mendengar teriakan warga dari luar rumah.

“Dari teriakan tersebut, korban terbangun dan melihat warga yang kejar-kejaran dengan beberapa orang,” katanya.

Aksi kedua pelaku lebih dulu diketahui oleh tetangga korban. Warga kemudian meneriaki para pelaku sehingga memancing warga lainnya keluar rumah dan ikut melakukan pengejaran.

Pelaku berinisial RS menjadi orang pertama yang berhasil diamankan warga. Sementara MS sempat melarikan diri dan bersembunyi. Namun, setelah dilakukan pencarian, keberadaannya berhasil diketahui sehingga turut diamankan.

“Warga berhasil mengamankan pelaku lalu menghubungi Polsek Geger,” lanjut Agung.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mengungkapkan bahwa MS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa dan sebelumnya juga pernah mendapat tindakan tegas dari aparat saat proses penangkapan.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Geger bersama Satreskrim Polres Bangkalan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(vick)

Facebook
X
WhatsApp

Berita Terbaru

Opini