Ketika seorang anak perempuan berumur 15 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan secara berkelompok sebanyak 27 orang di Sampang, persoalannya tidak lagi hanya tentang tindak pidana, tetapi juga tentang kegagalan lingkungan sosial dalam memberikan perlindungan.
Mengapa hal tersebut berkaitan, karena ruang aman bukan sekadar tempat, tetapi rasa aman. Perempuan seharusnya dapat beraktivitas tanpa dihantui rasa takut menjadi korban kekerasan. Ketika kasus seperti ini terjadi, rasa aman itu ikut terkikis, bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi perempuan lain yang melihat dan mendengarnya.
Kekerasan seksual menunjukkan adanya masalah yang lebih luas.
Kasus semacam ini mengingatkan bahwa masih diperlukan pendidikan tentang penghormatan terhadap tubuh, persetujuan (consent), relasi yang sehat, dan kesetaraan gender, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
Perlindungan adalah tanggung jawab bersama.
Menciptakan ruang aman tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Keluarga, sekolah, kampus, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan masyarakat memiliki peran penting dalam membangun budaya yang tidak mentoleransi kekerasan seksual.
Korban membutuhkan perlindungan, bukan stigma.
Dalam setiap kasus kekerasan seksual, perhatian harus diarahkan pada pemulihan korban dan proses hukum terhadap pelaku, bukan menyalahkan korban atas apa yang dialaminya.
Kasus ini menjadi alarm bahwa ruang aman perempuan tidak boleh hanya menjadi slogan. Ruang aman harus diwujudkan melalui pendidikan, pencegahan, keberanian melaporkan kekerasan, pendampingan bagi korban, serta penegakan hukum yang adil. Setiap perempuan berhak hidup, belajar, bekerja, dan beraktivitas tanpa rasa takut menjadi korban kekerasan. Ketika satu perempuan kehilangan rasa aman, sesungguhnya seluruh masyarakat kehilangan sebagian tanggung jawabnya. Membangun ruang aman bukan hanya melindungi perempuan, tetapi menjaga martabat kemanusiaan.**
**Penulis : Wiwin Endarwati, Ketua Kopri PC PMII Pamekasan