PAMEKASAN, Sinkronesia.com – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Pamekasan melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pamekasan, Kamis (8/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penanganan korban dan penguatan pencegahan menyusul meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
Ketua KOPRI PC PMII Pamekasan, Wiwin Endarwati, menyoroti perlunya langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang memadai. Menurutnya, penanganan kasus tidak boleh hanya berfokus pada pelaporan dan proses hukum.
“Penanganan kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada proses pelaporan. Korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang layak, serta memperoleh keadilan tanpa diskriminasi,” tegas Wiwin.
Ia juga menilai upaya pencegahan perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga, lembaga pendidikan, pondok pesantren, pemerintah desa, dan organisasi masyarakat.
“Pencegahan harus diperkuat melalui edukasi yang berkelanjutan dan kerja sama lintas sektor. Kita ingin lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menganggap kekerasan sebagai persoalan sepele,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan, Pengarusutamaan Gender (PUG), dan Advokasi Anak Dinas P3AP2KB Pamekasan, Nurul Fauziyah, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban melalui kerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan.
Pendampingan yang diberikan meliputi dukungan psikolog klinis dan pendampingan hukum. Layanan tersebut ditujukan untuk membantu korban menghadapi proses penanganan perkara.
“Kami telah melakukan pendampingan terhadap korban melalui kerja sama dengan Unit PPA Polres Pamekasan. Pendampingan yang diberikan mencakup aspek psikologis dan hukum agar korban mendapatkan dukungan selama menjalani proses penanganan perkara,” jelas Nurul.
Selain pendampingan, Dinas P3AP2KB juga menjalankan program pencegahan melalui sosialisasi dan advokasi di sekolah, pondok pesantren, serta desa. Program tersebut mencakup edukasi mengenai kekerasan seksual, pencegahan pernikahan dini, dan perundungan atau bullying.
Nurul menjelaskan, edukasi tersebut menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak.
“Upaya pencegahan kami lakukan melalui sosialisasi dan advokasi di sejumlah lingkungan, mulai dari sekolah, pondok pesantren hingga desa. Edukasi ini juga mencakup persoalan pernikahan dini dan perundungan,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, KOPRI dan Dinas P3AP2KB turut membahas pentingnya menjaga keberlanjutan kerja sama. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh informasi mengenai pelaporan, perlindungan, dan pendampingan bagi korban kekerasan.
Wiwin menegaskan, KOPRI akan terus mengawal persoalan perempuan melalui kerja nyata dan memperkuat komunikasi dengan pemerintah maupun lembaga terkait.
“Bagi kami, audiensi ini bukan sekadar ruang dialog. Yang terpenting adalah bagaimana hasil pembahasan bisa ditindaklanjuti, sehingga pencegahan berjalan berkelanjutan dan hak-hak korban benar-benar diperhatikan,” katanya.
KOPRI PC PMII Pamekasan berharap sinergi dengan Dinas P3AP2KB dapat terus diperkuat untuk mendorong penanganan kasus yang lebih optimal serta menghadirkan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak korban kekerasan. (vik)