PAMEKASAN – Kuasa hukum berinisial FR mempertanyakan kepastian hukum terkait pengaduan masyarakat (Dumas) dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polres Pamekasan. Perkara tersebut tercatat dalam STTLPM/137/SATRESKRIM/V/2026/SPKT/POLRESPAMEKASAN tertanggal 11 Mei 2026.
Kuasa hukum pelapor, Hotbainorrahman, S.H, menilai proses penanganan perkara yang ditangani Unit IV Satreskrim Polres Pamekasan tersebut belum memberikan kejelasan kepada kliennya.
Menurut Hotbainorrahman, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi yang jelas mengenai sejauh mana proses penanganan laporan tersebut, termasuk terkait status perkara apakah masih berada pada tahap penyelidikan atau telah masuk ke tahap penyidikan.
“Unit IV yang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan ter-Dumas EPA dinilai lambat dan tidak mengedepankan kepastian hukum terhadap klien kami,” kata Hotbainorrahman.
Ia mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada penyidik mengenai perkembangan perkara. Namun, jawaban yang diterima disebut masih berkutat pada rencana pelaksanaan gelar perkara.
“Sampai hari ini tidak ada kejelasan sejauh mana proses yang telah dikembangkan oleh penyidik, khususnya Unit IV. Pada saat dikonfirmasi hanya mengatakan mau gelar perkara, sampai hari ini dengan alasan yang sama,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima, perkara tersebut bermula pada 6 Agustus 2024. Dalam dokumen disebutkan adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh terlapor berinisial EPA.
Dalam kronologi tersebut, terlapor disebut beberapa kali memberikan pinjaman uang kepada pelapor secara bertahap. Jika diakumulasikan, total pinjaman yang diberikan disebut mencapai sekitar Rp65 juta.
Namun, pelapor disebut telah melakukan pembayaran atas pinjaman tersebut secara bertahap dengan total mencapai sekitar Rp292 juta. Meski demikian, berdasarkan keterangan yang disampaikan, kewajiban atau utang pelapor disebut belum juga dinyatakan lunas.
Pelapor bahkan disebut masih memiliki kewajiban sebesar sekitar Rp275 juta. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipersoalkan, mengingat nilai pembayaran yang telah dilakukan disebut jauh melebihi total akumulasi pinjaman awal yang sekitar Rp65 juta.
Dokumen pengaduan juga mencantumkan adanya sejumlah transaksi melalui transfer rekening bank, termasuk transfer dari rekening pelapor kepada rekening terlapor.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian dan kemudian membawa persoalan tersebut ke Polres Pamekasan untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
Hotbainorrahman menegaskan, pihaknya tidak meminta agar perkara tersebut langsung dinyatakan bersalah atau tidak bersalah. Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kronologinya begini, ini merupakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh EPA. Namun, sampai hari ini belum ada kejelasan dari pihak Polres terkait perkembangan kasus tersebut,” katanya.
Ia menyebut pihaknya juga telah menanyakan status penanganan perkara kepada penyidik. Namun, belum ada kepastian apakah kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sudah naik ke tahap penyidikan, atau telah dihentikan.
“Perkara ini sudah berjalan hampir tiga bulan. Namun, ketika ditanyakan kepada penyidik, jawaban yang kami terima masih menunggu gelar perkara,” ujarnya.
Menurut Hotbainorrahman, hal serupa juga telah ditanyakan kepada jajaran pimpinan terkait, termasuk Kasatreskrim. Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai hasil atau jadwal pasti gelar perkara tersebut.
“Yang kami terima sejauh ini hanya janji-janji terkait kepastian hukum dalam perkara tersebut. Artinya, tidak seharusnya masyarakat menunggu dalam waktu yang sangat lama hanya untuk mendapatkan kepastian mengenai status dan perkembangan penanganan kasus ini,” tegasnya.
Hotbainorrahman berharap Polres Pamekasan dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut sehingga kliennya memperoleh kepastian hukum atas perkara yang telah dilaporkan. (vik/rdy)