PAMEKASAN – Klaim H. Khairul Umam alias Haji Her yang menyebut telah memberikan dukungan senilai Rp38 miliar kepada Khofifah Indar Parawansa pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur menjadi perhatian Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Pamekasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Haji Her saat peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Kabupaten Pamekasan, Selasa (21/7/2026).
Koordinator Daerah JPPR Pamekasan, Mawardi, menilai pernyataan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari penyelenggara pemilu. Menurutnya, apabila dana yang dimaksud merupakan sumbangan untuk kepentingan kampanye, nilainya berpotensi melampaui batas maksimal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sumbangan dana kampanye dari perseorangan dibatasi paling banyak Rp75 juta. Sementara itu, sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp750 juta.
“Kalau pernyataan itu benar sebagai sumbangan dana kampanye, maka nilainya sudah jauh melebihi batas yang diperbolehkan undang-undang. Ini perlu diklarifikasi dan ditelusuri,” kata Mawardi kepada wartawan Sinkronesia, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, seluruh penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye wajib melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Selain itu, setiap transaksi harus dilaporkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang selanjutnya diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Menurut Mawardi, apabila dana tersebut benar mengalir di luar mekanisme pelaporan resmi, kondisi tersebut dapat memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dana kampanye.
“Apabila dana tersebut benar mengalir di luar mekanisme pelaporan resmi, maka dapat memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dana kampanye,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Pilkada juga mengatur sanksi bagi pemberi maupun penerima sumbangan dana kampanye yang melebihi batas ketentuan. Selain ancaman pidana dan denda bagi pemberi, pasangan calon yang menerima sumbangan melebihi batas juga diwajibkan menyetorkan kelebihan dana tersebut ke kas negara.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, penerima sumbangan juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mawardi menambahkan, apabila pernyataan mengenai dana Rp38 miliar tersebut hanya dimaksudkan sebagai gurauan, hal itu tetap berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat mengenai transparansi pendanaan politik.
“Kami akan berkonsultasi dengan JPPR Pusat untuk mengawal persoalan ini. Untuk membawa kasus ini ke Bawaslu Jawa Timur hingga Bawaslu RI agar mendapat kepastian hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur maupun pihak Khofifah Indar Parawansa terkait status hukum atas klaim dukungan senilai Rp38 miliar yang disampaikan Haji Her.(day)