Liputan

KOPRI PC PMII Pamekasan Dukung Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Korporasi Milik Negara

Juli 10, 2026

Foto : Istimewa

PAMEKASAN – Korps PMII Putri (KOPRI) Pengurus Cabang (PC) PMII Pamekasan menyatakan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah korporasi milik negara. Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

KOPRI PMII Pamekasan menilai korupsi merupakan salah satu ancaman serius terhadap pembangunan nasional karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, organisasi tersebut memandang proses penegakan hukum harus mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

Perkara yang kini ditangani Kortastipidkor Polri menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan sektor strategis, termasuk tata kelola energi. Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan adalah gangguan pasokan listrik (blackout) yang sempat terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Jawa.

Penyelidikan kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan suap yang diduga melibatkan sejumlah korporasi milik negara. Dalam proses yang masih berjalan, penyidik juga menelusuri dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.

Selain itu, penyidikan turut mencakup dugaan keterlibatan sejumlah korporasi besar, di antaranya PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Aparat juga telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi guna mencari alat bukti serta menelusuri dugaan aliran aset hasil tindak pidana.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik dikabarkan menemukan barang bukti berupa sekitar 74 kilogram emas dan uang senilai sekitar Rp476 miliar dalam berbagai mata uang asing. Hingga kini, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Ketua KOPRI PC PMII Pamekasan, Wiwin Endarwati, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Korupsi merampas hak rakyat. Karena itu, mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel adalah bagian dari ikhtiar bersama menjaga marwah negara dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wiwin.

Menurut Wiwin, seluruh proses hukum yang sedang berlangsung harus dihormati dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menilai penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kami mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Di saat yang sama, masyarakat perlu mengawal proses ini secara objektif serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

KOPRI PMII Pamekasan juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta tetap bersikap kritis dalam mengawal jalannya proses hukum. Organisasi tersebut menilai partisipasi publik yang objektif penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

Selain itu, KOPRI PMII Pamekasan mengecam setiap upaya yang bertujuan menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) apabila terbukti dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut organisasi tersebut, aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara independen guna mengungkap kebenaran dan memulihkan kerugian negara.

KOPRI PMII Pamekasan berharap proses penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dapat berjalan sesuai prinsip negara hukum, menghormati hak asasi manusia, serta bebas dari intervensi. Organisasi itu menilai pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat atas anggaran negara agar dapat dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. (vick)

Facebook
X
WhatsApp

Berita Terbaru

Opini