Liputan

Gerak Cepat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Kinerja Satreskrim Polres Sampang Tuai Apresiasi PMII Jawa Timur

Juli 10, 2026

Foto : Istimewa

SAMPANG – Langkah cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Di bawah komando Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., tim penyidik berhasil mengamankan 12 orang tersangka hanya dalam hitungan hari setelah laporan diterima.

Kasus tersebut menimpa seorang anak perempuan berinisial R.R. (15). Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian pada 29 Juni 2026, korban diduga mengalami tindak persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan secara bergantian oleh sejumlah pelaku di beberapa lokasi berbeda.

Peristiwa itu diduga terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2026. Lokasi kejadian tersebar di kawasan semak-semak Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, hingga sebuah rumah di Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan bahwa korban beberapa kali dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol sebelum aksi kekerasan seksual dilakukan. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Merespons laporan tersebut, tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Resmob Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan. Dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam perkara ini, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak 30 Juni hingga 3 Juli 2026.

Sebagian dari tersangka yang ditangkap masih berstatus anak, sementara lainnya merupakan orang dewasa. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sampang guna melengkapi proses penyidikan.

Keberhasilan tersebut mendapat perhatian dari Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur. Ketua Bidang Pendidikan Profesi Akademik PKC PMII Jawa Timur, Homaidi, menilai langkah cepat penyidik menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani perkara yang menyangkut perlindungan anak.

“Kami mengapresiasi dedikasi, integritas, dan gerak cepat Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, beserta tim URC dan Resmob. Kasus kekerasan seksual massal terhadap anak ini merupakan persoalan serius yang melukai rasa kemanusiaan. Keberhasilan mengamankan 12 pelaku dalam waktu singkat menunjukkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” kata Homaidi dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).

Menurut Homaidi, penanganan perkara tersebut harus terus dikawal hingga seluruh proses hukum berjalan tuntas. Selain penegakan hukum terhadap para pelaku, ia menilai pemulihan kondisi korban juga menjadi hal yang tidak kalah penting.

“Kami akan terus mengawal penanganan perkara ini secara objektif agar korban memperoleh keadilan sekaligus pendampingan psikologis yang layak atas trauma yang dialaminya,” ujarnya.

Ia juga menyatakan keyakinannya terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan Satreskrim Polres Sampang, termasuk dalam upaya memburu pelaku lain yang hingga kini belum berhasil diamankan.

“Perkara yang melibatkan banyak pelaku, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, memang membutuhkan kehati-hatian sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan mendukung penuh upaya Satreskrim untuk menangkap 15 terduga pelaku lainnya sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Saat ini, 12 tersangka yang telah diamankan disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara itu, Satreskrim Polres Sampang masih terus melakukan pengejaran terhadap 15 terduga pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian.(vick)

Facebook
X
WhatsApp

Berita Terbaru

Opini